· PENGERTIAN
1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
· KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
· Keppres No 12 Tahun 1971
· Keppres No 46 Tahun 1984
· Keppres No 57 Tahun 1988
· Keppres No 34 Tahun 1999
· Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
· Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
· Eksistensi: Nama, Status dan tempat
· Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
· Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
· Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
· Musyawarah dan Referendum
· Pendapatan, kekayaan
· Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
· ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1. … Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2. … Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
· AD merupakan landasan kerja GP
· GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
· Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
· Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar